Menindaklanjuti Surat Edaran Rektor Nomor: 406.01/A/UNP Kd/IV/2020 Tanggal 22 April 2020 perihal perpanjangan perkuliahan daring selama pandemi Covid-19 dengan ini disampaikan hal-hal berikut.
- Semua kegiatan akademik mengikuti Penyesuaian Kalender Akademik 2019/2020 sebagai berikut:
- Kegiatan dan pengabdian masyarakat tetap dilaksanakan sesuai dengan kontrak atau SPK yang berlaku
- Jadwal dan ketentuan rekognisi akademik definitif akan diinformasikan lebih lanjut
- Hal-hal lain yang belum tercantum maupun dampak yang ditimbulkan dari penyesuaian tersebut diputuskan dalam koordinasi lebih lanjut
DOWNLOAD PENGUMUMAN PENYESUAIAN KALENDER AKADEMIK MASA PANDEMI COVID-19